Kamis, 22 Oktober 2009

TUGAS MAKALAH
POLITIK PERTANAHAN NASIONAL









Disusun oleh :
Nama : Eli Puspitasari










BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang.
Sengketa pertanahan antara rakyat dengan Pemodal besar dan institusi negara sudah menjadi sengketa nasional. Hampir diseluruh pelosok negeri muncul perlawanan-perlawanan rakyat terkait dengan permapasan paksa terhadap tanah-tanah mereka yang dilakukan pemerintah dengan alasan “Pembangunanisme”. Perlawananan rakyat petani di Indonesia bukan cerita baru, semenjak kolonialisme menancap di Hindia Belanda, dan setelah Belanda memilki utang yang besar karena meredam perlawanan rakyat Hindia Belanda dan berperang dengan Belgia, maka Sistem “cultuurstel” atau tanam paksa menjadi kebijakan baru pemerintah kolonial. Dengan sistem tanam paksa, terutama yang terjadi di Pulau Jawa, maka sistem kepemilikan tanah rakyat menjadi rusak.

B. Rumusan Masalah.
Dalam makalah ini, penulis akan mempelajari dan mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
• Bagaimana masalah pokok pertanahan dapat disebut bukan masalah teknis-administratif ?
• Bagaimana reforma agrarian sebagai jalan keadilan ?
• Bagaimana agenda pembaharuan agrarian pasca orde baru ?
Demikian Penulis akan menjelaskan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam bab selanjutnya, yaitu bab pembahasan.








BAB II
PEMBAHASAN

A. MASALAH POKOK PERTANAHAN BUKAN MASALAH TEKNIS-ADMINISTRATIF.
Masalah pokok yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana menerjemahkan masalah pertanahan; dan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan/dipertimbangkan dalam upaya menangani/memecahan masalah pertanahan diletakkan dalam konteks persoalan pokok pertanahan, pembangunan dan pembaruan agraria. Sebelum tiba ke sana, terlebih dahulu akan dibahas apa sesungguhnya yang menjadi hakikat masalah pertanahan diletakkan dalam konteks pembangunan dan pembaruan agraria. Untuk itu, pertama-tama perkenankanlah saya untuk meluruskan dan mempetajam cara pandang atau perspektif kita dalam melihat hakikat pembangunan dan kaitannya dengan masalah ketimpangan dan sengketa/konflik tanah. Hal ini penting agar pembahasan kita senantiasa selaras dan berada dalam koridor kepentingan pembaruan agraria dan kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia.
Berkenaan dengan pembangunan, pelaksanaan pembangunan dalam arti sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran (dalam arti luas) seluruh rakyat secara adil dan merata adalah keniscayaan. Karena itu, jika akhir-akhir ini banyak orang yang menggugat pembangunan, menurut hemat saya, yang menjadi poin pokok kritiknya bukan terletak pada kata dan aktivitas "pembangunan", melainkan pada faham pemikiran atau paradigma - termasuk praktik-praktik yang menyertainya - yang melandasi sebuah konsep pembangunan. Karena itu, pembangunan dikatakan gagal, dalam arti tidak mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran, tetapi justru malah menyengsarakan rakyat banyak, hal itu bukan karena adanya pelaksanaan atau aktivitas pembangunan an sich. Kegagalannya bisa disebabkan oleh tiga kemungkinan. Pertama, karena praktik pembangunannya yang menyimpang dari kerangka dasar yang melandasinya. Itu artinya, ada kekeliruan (dalam arti luas) pada tataran implementasi kebijakan dan program pembangunan. Kedua, karena secara paradigmatis/filosofis, konsep pembangunan yang digunakan memang tidak memiliki kehendak untuk mensejahterakan rakyat secara adil dan merata. Dengan kalimat lain, kesejahteraan yang ditawarkan konsep pembangunan semacam ini adalah pseudo kesejahteraan. Ketiga, karena baik secara paradigmatis/filosofis maupun implementasinya sudah tidak sejalan dengan kehendak untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat banyak.
Jika kita bercermin pada pengalaman buruk pembangunan yang diprakarsai Orde Baru, maka kelemahan utamanya terletak pada paradigma yang mendasarinya, yakni kapitalisme/ developmentalisme, bukan semata-mata kekeliruan pada tataran implementasi kebijakan pembangunan sebagaimana menurut beberapa kalangan. Gagasan tersebut secara empiris telah gagal memenuhi janjinya, karena terbukti telah menyengsarakan sebagian besar rakyat Indonesia. Sampai pada titik ini, maka ada dua hal penting yang menyangkut masalah pertanahan yang harus digarisbawahi. Pertama, akar masalah pertanahan yang sudah sedemikian parahnya pada dasarnya bukan terletak pada tataran masalah teknis administrasi pertanahan. Bukan pula karena tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah (sertifikat tanah). Kedua, persoalan pertanahan muncul pertama-tama dan terutama karena tidak adanya kehendak politik dari pemerintah Orde Baru untuk meletakkan agenda pembaruan agraria sebagai basis utama pembangunan. Ketiadaan kehendak itu terutama disebabkan oleh ide dan gagasan pembangunan Orde Baru yang secara hakiki tidak sejalan dengan cita-cita pembaruan agraria yang berorientasi pada kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia.

B. REFORMA AGRARIA SEBAGAI JALAN KEADILAN.
62 tahun Indonesia merdeka dari penjajah, ternyata tidak cukup waktu bagi bangsa ini untuk membebaskan diri dari penjajahan lain. Kumandang “merdeka” yang selalu dipekikkan itu, hanya mampu memberikan ruang awal bagi terbukanya kesempatan lain agar segala cita-cita kemerdekaan bisa terengkuh utuh dalam pangkuan bangsa. Sehingga setengah abad lebih kita mendayung perjalan kapal bangsa, masalah-masalah kita sebelum kemerdekaan dan pasca kemerdekaan—selain kolonialisme asing seperti kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan tetap belum terselesaikan.
Seperti kita lihat dan kita rasakan bersama, bahwa muara dari semua persoalan tersebut adalah terusiknya rasa keadilan rakyat. Sehingga untuk memecahkan masalah yang bersifat struktural tersebut diperlukan kebijakan yang menyentuh akar masalahnya. Setelah melakukan kajian yang panjang, ditemukan bahwa inti dari masalah tersebut adalah kecil atau tiadanya aset atau akses masyarakat khususnya masyarakat miskin kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah, dan terbatasnya akses ke sumber sosial serta ke sumber politik. Dari sini bisa dilihat bahwa Reforma Agraria merupakan kebijakan mendasar yang langsung dapat membuka akses terhadap kedua sumber itu.
Sebenarnya, Reforma Agraria di Indonesia bukan kebijakan baru. Kebijakan Reforma Agraria di Indonesia sama waktunya dengan kebijakan serupa di Taiwan. Namun ketika Taiwan terus melesat dengan industrialisasinya, kita malah mandeg sebab kebijakan Reforma Agraria ini dihentikan di tengah jalan.
Beberapa studi mutakhir juga menjelaskan betapa urgen peran Reforma Agraria ini dalam melesatkan bangsanya kepada kemajuan. Easterly (2001) menyatakan: “ growth benefit for people most where acces to land fair”. Senada dengan kesimpulan di atas, kajian terbaru Worl Bank (2007) juga mencatat bahwa penurunan kemiskinan di China dari 53 persen tahun 1981 menjadi hanya 8 persen tahun 2001 merupakan hasil positif dari Reforma Agraria yang diterapkan pada tahun 1978. Begitu juga dengan Rodrik dalam DFID (2007) menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi justru lebih cepat di negara-negara yang memiliki distribusi tanah yang lebih merata.
Bercermin dari kemajuan bangsa-bangsa di atas, sudah saatnya kita kembali ke sistem, aturan, dan kebijakan politik yang selama ini sudah disadari sebagai mandat dari konstritusi kita, yaitu Reforma Agraria. Selain agar kita tidak semakin terlambat, kebijakan ini juga sebagai bentuk warisan yang harus dinikmati oleh anak cucu kita kelak.

C. AGENDA PEMBAHARUAN AGRARIA PASCA ORDE BARU
Setelah rezim Soeharto terbukti mengesampingkan agenda pembaruan agraria - penataan dan pengaturan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil - sehingga kita harus terus berhadapan dengan masalah ketimpangan dan sengketa tanah yang berkepanjangan, maka pertanyaannya sekarang adalah, apakah setelah secara formal rezim ini jatuh lantas dengan sendirinya pembaruan agraria bisa dilaksanakan? Jawabannya adalah bisa dan harus diperjuangkan untuk bisa! Namun demikian, jika kita kembali pada landasan filosofis yang mendasari ide dan cita-cita pembaruan agraria, sambil melihat kecenderungan dan mempehitungkan peluang serta kemungkinan yang ada, upaya untuk melempangkan jalannya tidaklah semudah seperti kita membalik tangan, sekalipun di tengah iklim kehidupan sosial-politik yang "lebih demokratis" seperti saat ini.
Mengapa demikian, sebab jika jalan bagi pembaruan agraria cukup mulus, mungkin tidak akan muncul pertanyaan seperti yang pernah dilontarkan Gunawan Wiradi dalam bukunya yang berjudul Reforma Agraria: Perjalanan yang belum Berakhir (2000: 15), dan dalam beberapa kesempatan diskusi yang pernah digelar setelah kelahiran TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Keppres Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Agraria: "mengapa isu pembaruan agraria yang kembali bergema posta "lengsernya" Soeharto - setelah kurang lebih 32 tahun dipetieskan - hanya berlangsung sesaat, kemudian lenyap lagi?" Pertanyaan ini muncul, tentu saja bukan karena masalah pertanahan di Indonesia sudah menemukan muara pemecahannya. Justru sebaliknya, pertanyaan itu lahir sebagai respon kritis - paling tidak - terhadap tiga hal.
Pertama, jatuhnya kekuasaan Soeharto yang oleh banyak kalangan dinilai sebagai pintu masuk bagi terwujudnya tata kehidupan sosial, ekonomi dan politik yang demokratis, ternyata belum memberi jaminan apa-apa bagi upaya pemecahan masalah pertanahan. Seperti pada era Orde Baru, hingga kini kita masih bisa menyaksikan maraknya sengketa tanah di berbagai daerah, yang beberapa diantaranya bahkan harus merenggut korban jiwa dan harta benda yang tidak sedikit. Sekadar untuk menunjuk satu contoh, kasus sengketa tanah di Bulukumba yang belum lama ini terjadi, adalah sebagian sisi gelap dari sekian banyak kisah pahit persoalan tanah di Indonesia yang hadir dan ada di hadapan kita saat ini.
Kedua, pembaruan agraria sebagai satu-satunya jalan bagi pemecahan masalah pertanahan juga masih belum menjadi agenda politik utama pemerintah. Sebagai persoalan yang sangat serius, hingga kini masalah pertanahan masih belum memperoleh perhatian yang semestinya. Itulah sebabnya masalah krisis keadilan yang kita hadapi sejak jaman penjajahan - yang di era kekuasaan Soeharto menemukan muara kesuburannya - juga tidak kunjung reda. Di satu pihak kita masih menyaksikan semakin banyaknya rakyat yang menjadi "pengungsi-pengungsi" pembangunan (development refugees) akibat hilangnya penguasaan mereka atas tanah; sementara di lain pihak tanah mereka (rakyat) diusahakan secara eksklusif dan eksploitatif oleh perusahaan-perusahaan raksasa yang berlindung di balik kata pembangunan. Muara dari semua itu adalah krisis keadilan. Dalam soal tanah, krisis itu mewujud dalam bentuk: (1) ketidakadilan dalam akses dan kontrol berbagai kelompok sosial terhadap tanah; (2) ketidakadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan tanah, terutama berbagai usaha dan organisasi, serta kehidupan yang ada di atas tanah; dan (3) pemusatan pengambilan keputusan berkenaan dengan akses dan kontrol, serta pemanfaatan tanah.
Ketiga, meskipun saat ini sudah lahir TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, kebijakan produk kompromi politik - yang oleh beberapa kalangan dinilai sebagai kemunduran dalam perjuangan pembaruan agraria - tersebut juga tampak belum mampu memberi jaminan apa-apa bagi upaya pemecahan masalah pertanahan. Selain kandungan isinya yang masih memiliki banyak kelemahan, pemerintah pun belum menunjukkan komitmen politiknya yang tegas dan bersungguh-sungguh untuk mengimplementasikannya. Oleh sebab itu, lahirnya Keppres Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Agraria - yang menurut pemerintah merupakan tindak lanjut dari amanat yang tertuang dalam TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 - kebijakan itu pun tampaknya masih belum dapat dijadikan sebagai indikator adanya kehendak politik dari pemerintah untuk sesegera mungkin melaksanakan pembaruan agraria yang sejati.
Dengan melihat kondisi dan kecenderungan yang ada, sulitnya pelaksanaan pembaruan agraria di Indonesia paling tidak disebabkan oleh lima hal. Pertama, pembaruan agraria pada dasarnya adalah perubahan struktur sosial, ekonomi dan politik masyarakat. Itu artinya, pembaruan agraria akan membawa konsekuensi terjadinya perubahan struktur kekuasaan di masyarakat di satu sisi; dan akan selalu berhadapan dengan kekuatan pro dan kontra di sisi lain. Tidak terkecuali pembaruan agraria, upaya apa pun yang secara hakiki hendak melakukan perubahan fundamental dan radikal - transformasi sosial - pada dasarnya hanya bisa diwujudkan bila seluruh kekuatan pendukungnya masuk ke dalam arena pertarungan politik dan kepentingan yang berbeda-beda, bahkan bertolak belakang. Diletakkan dalam konteks inilah, maka perjuangan mewujudkan pembaruan agraria akan senantiasa berhadapan dengan kekuatan pro status quo yang tidak menghendaki perubahan.
Berkaca pada kecenderungan seperti itu, ada dua hal yang harus senantiasa dicermati dan terus dikritisi. Pertama, kekuatan neoliberal yang bercita-cita mewujudkan globalisasi dan pasar bebas tidak hanya menyusupi wilayah kekuasaan negara dengan cara mendikte dan mengarahkan kebijakan-kebijakan pemerintah agar selaras dengan kepentingannya, melainkan juga menyusupi wilayah perjuangan ornop - yang selama ini diharapkan menjadi salah satu kekuatan transformasi sosial - dengan cara mengarahkan agenda perjuangannya sesuai dengan tuntutan globalisasi dan pasar bebas. Paralel dengan itu, kedua, didukung oleh pakar teori perubahan sosial dan sokongan dana yang sangat besar, para pengusung neoliberalisme pun terus aktif mewacanakan konsep dan teori perubahan yang tanpa disadari oleh penerimanya - baik pemerintah, kalangan akademisi, intelektual maupun ornop - sebagai upaya pembelokan arah perubahan sosial sejati yang berpijak pada ide-ide kerakyatan dan keadilan.
Jika kita bercermin pada pengalaman buruk pembangunan yang diprakarsai Orde Baru, maka kelemahan utamanya terletak pada paradigma yang mendasarinya, yakni kapitalisme/ developmentalisme, bukan semata-mata kekeliruan pada tataran implementasi kebijakan pembangunan sebagaimana menurut beberapa kalangan. Gagasan tersebut secara empiris telah gagal memenuhi janjinya, karena terbukti telah menyengsarakan sebagian besar rakyat Indonesia. Sampai pada titik ini, maka ada dua hal penting yang menyangkut masalah pertanahan yang harus digarisbawahi. Pertama, akar masalah pertanahan yang sudah sedemikian parahnya pada dasarnya bukan terletak pada tataran masalah teknis administrasi pertanahan. Bukan pula karena tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah (sertifikat tanah). Kedua, persoalan pertanahan muncul pertama-tama dan terutama karena tidak adanya kehendak politik dari pemerintah Orde Baru untuk meletakkan agenda pembaruan agraria sebagai basis utama pembangunan. Ketiadaan kehendak itu terutama disebabkan oleh ide dan gagasan pembangunan Orde Baru yang secara hakiki tidak sejalan dengan cita-cita pembaruan agraria yang berorientasi pada kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia.








BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan.
Membahas masalah pengambilalihan tanah untuk "kepentingan" pembangunan di saat kita tengah dihadapkan pada masalah pertanahan yang sangat berat dan belum menemukan akhir penyelesaiannya, jelas bukan perkara mudah. Jika tidak jernih dalam melihat pokok persoalannya, besar kemungkinan akan terjebak pada upaya-upaya dan tawaran solusi yang seolah-olah hendak memecahkan masalah, padahal - tanpa disadari - justru menambah, bahkan memperparah beban permasalahan yang sudah ada. Karena itu, agar terhindari dari jebakan kerancuan teoretis semacam itu, di akhir tulisan ini saya hendak menggarisbawahi dua hal yang mungkin berguna sebagai catatan dalam menangani masalah pertanahan yang ada saat ini.
Berkenaan dengan faktor penyebab terjadinya sengketa tanah sebagai "dampak buruk" pelaksanaan pembangunan. Sebagai bagian penting dari sumber agraria, tanah memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat strategis, baik secara sosial, ekonomi maupun politik. Karena nilai strategisnya itu pulalah tanah menjadi contested resources yang potensial melahirkan konflik/sengketa, baik antara rakyat dengan rakyat; rakyat dengan perusahaan; rakyat dengan pemerintah; maupun antarketiganya, atau antarsiapa pun yang berkepentingan terhadap sumber agraria tanah. Oleh sebab itu, faktor penyebab utama timbulnya konflik/sengketa tanah dalam konteks pembangunan sesungguhnya bukan semata-mata terletak pada persoalan teknis-administratif pertanahan, seperti adanya kekacauan dalam pengelolaan dan mekanisme pengaturan administrasi pertanahan, ketidaklayakan dalam soal ganti rugi dalam pengambilalihan tanah dan sebagainya. Meskipun dalam beberapa kasus masalah seperti itu memang terjadi, tetapi bukanlah sumber utama penyebab timbulnya konflik/sengketa tanah yang sifatnya mendasar dan signifikan mempengaruhi baik buruknya kondisi kehidupan rakyat. Masalah tersebut hanyalah satu dari sekian banyak turunan masalah pertanahan yang berakar dari: (1) pilihan paradigma pembangunan yang tidak selaras dengan kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia. (2) Adanya perbedaan pemaknaan/perlakuan dan kepentingan atas tanah yang secara diametral bertolak belakang. Di satu pihak tanah dimaknai sebagai aset ekonomi yang memiliki fungsi sosial; sementara di pihak lain dimaknai semata-mata sebagai barang komoditi dan modal untuk mencetak nilai lebih. (3) Adanya benturan kepentingan semacam itu semakin diperparah oleh absennya tata aturan - yang jelas, tegas, tidak kontradiktif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan sebagian besar rakyat - tentang bagaimana benda yang disebut tanah itu dikuasai, dimiliki, digunakan, dikelola dan dimanfaatkan. Ketiadaan tata aturan itu pulalah yang telah memberi ruang kebebasan bagi setiap prinsip "siapa kuat dia dapat" untuk menguasai dan memperlakukan tanah tanpa memperhatikan hajat hidup orang banyak.

B. Saran.
Dengan penjelasan di atas, menjadi semakin jelas, bahwa Reforma Agraria merupakan agenda yang harus menjadi mainstreaming bangsa ini kini dan esok. Ia akan menyelesaikan berbagai masalah struktural bangsa yang selama ini tidak kunjung selesai. Ia juga akan mengembalikan identitas kewargaan yang selama ini kadang tidak terdengar karena alienasi pembangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar